sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cabut 2.087 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Tidak Ditujukan untuk Kelompok Tertentu

Economics editor Azhfar Muhammad
11/01/2022 08:48 WIB
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan melakukan pencabutan 2.087 Izin Usaha Pertambangan.
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan melakukan  pencabutan  2.087 Izin Usaha Pertambangan. (Foto: MNC Media)
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan melakukan pencabutan 2.087 Izin Usaha Pertambangan. (Foto: MNC Media)

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Pada keterangan resmi yang dilakukan pada Jumat lalu (7/1), Bahlil mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” imbuhnya.

Bahlil menekankan pentingnya investasi dan kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah. 

“Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement