IDXChannel — Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan melakukan pencabutan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan toral sebanyak 2.087 IUP , Senin (10/1/2022).
Menteri BKPM Bahlil mengatakan, saat ini BKPM teah mencabut sebanyak 19 total IUP karena tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," kata Menteri BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (11/1/2022).
Menurut Bahlil, ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
“Kami telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa,” urainya.