sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cair Bulan Depan, Begini Mekanisme dan Fakta Gaji-13 PNS

Economics editor Giri Hartomo
31/05/2021 06:45 WIB
Bulan depan, pemerintah akan mencairkan kembali gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil dan Negara (ASN), TNI dan Polri. 
Cair Bulan Depan, Begini Mekanisme dan Fakta Gaji-13 PNS (FOTO: MNC Media)
Cair Bulan Depan, Begini Mekanisme dan Fakta Gaji-13 PNS (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bulan depan, pemerintah akan mencairkan kembali gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil dan Negara (ASN), TNI dan Polri. 

Mekanisme pencairan gaji ke-13 kali ini berbeda dibanding sebelumnya. Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan gaji ke-13, seperti dirangkum, Senin (31/5/2021).

1. Besaran Gaji 13 untuk ASN
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun ini yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Gaji 13 untuk Pensiunan
Sementara, gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

3. Gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2021
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan, gaji ke-13 akan segera cair yaitu paling cepat Juni 2021.

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," ucapnya.

4. Penghematan anggaran untuk vaksin, Gaji ke-13 PNS tanpa tukin
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau semua Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja Tahun Anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan

5. Tahapan penyaluran gaji ke-13 untuk PNS dan non-PNS
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. 

PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement