Praktik percaloan tersebut merupakan bagian dari penipuan dan bisa ditindak tegas aparat menggunakan peraturan yang berlaku.
"Jika ada PNS yang menjanjikan peserta tes CPNS bisa lulus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, itu dapat dipastikan penipuan dan dapat dikenakan jeratan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas LaNyalla.
(IND)