sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru Moda Darat, Laut dan Udara

Economics editor Binti Mufarida
04/04/2022 13:05 WIB
Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mudik lebaran 2022.
Mudik Lebaran (Ilustrasi)
Mudik Lebaran (Ilustrasi)

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin 1 Kali

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement