IDXChannel - Pemerintah kembali memberikan pelonggaran terhadap sektor ritel, khususnya pusat perbelanjaan di tengah penerapan PPKM secara nasional. Salah satunya adalah membolehkan anak-anak usia dibawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mal, namun pelaksanaannya baru ditetapkan kepada lima kota saja.
“Seiring dengan implementasi prokes yang lebih baik dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan. Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang terus dilakukan dalam periode minggu ini,” katanya, Senin (20/9/2021).
Salah satu pelonggaran yang diterapkan adalah diperbolehkannya anak usia dibawah 12 tahun masuk ke mal di beberapa kota yang menjadi lokasi uji coba. Meski demikian, orang tua wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan aturan ini.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Derah Istimewa Yogyakarta, Surabaya,” ungkapnya.
Sebelumnya para pengusaha juga menyampaikan keinginananya agar anak dipernolehkan masuk mal. Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sesuai bertemu Presiden Jokowi.