sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2023 10:35 WIB
Pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto: MNC Media)
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement