sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2023 10:35 WIB
Pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto: MNC Media)
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto: MNC Media)

Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah itu dibandingkan produk asli lokal. 

Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini. 

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement