sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Ancam Cabut Izin Impor Jika Perusahaan Terlibat Praktik Under Invoicing

Economics editor Anggie Ariesta
14/11/2025 19:00 WIB
Purbaya pati barang impor yang dalam dokumen kepabeanan tercatat hanya bernilai sekitar Rp100 ribu. Namun, pada kenyataannya dijual dengan harga Rp35 juta.
Purbaya Ancam Cabut Izin Impor Jika Perusahaan Terlibat Praktik Under Invoicing. (Foto Anggie/IMG)
Purbaya Ancam Cabut Izin Impor Jika Perusahaan Terlibat Praktik Under Invoicing. (Foto Anggie/IMG)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi adanya temuan praktik under invoicing dalam pemeriksaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak, Surabaya, yang dia lakukan pada 11 November 2025.

Purbaya menjelaskan, dirinya mendapati barang impor yang dalam dokumen kepabeanan tercatat hanya bernilai sekitar Rp100 ribu. Namun, pada kenyataannya dijual dengan harga mencapai Rp35 juta hingga Rp50 juta.

“Kalau yang saya lihat kualitasnya amat baik, seharusnya bukan barang murah, bukan Rp100 ribuan tapi di-revalue sampai Rp500 ribuan. Di situ kita dapat tax impor tambahan Rp220 juta satu kontainer. Yang lain kita akan periksa juga,” ujarnya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut memberikan tambahan penerimaan bagi Ditjen Bea Cukai. Dia memastikan pengecekan serupa akan diperluas dan diintensifkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement