Purbaya juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk benar-benar memastikan kebenaran deklarasi dokumen yang disampaikan importir atau perusahaan. Sebab, perusahaan yang terlibat dalam praktik under invoicing ini merupakan perusahaan besar yang sudah sangat dikenal.
“Ke depan kita akan perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi saya akan larang impor perusahaan itu. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan pengawasan terhadap praktik under invoicing akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI).
“Under invoicing harusnya nanti ketika bisa ambil datanya dari Jakarta. Under invoicing kita pakai AI supaya jalan nanti saya akan tarik ke kantor pusat sehingga kalau main-main lebih susah. Kita akan terapkan dengan sungguh-sungguh,” kata Purbaya.
(Dhera Arizona)