sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE)

Economics editor Erfan Ma'ruf
29/03/2022 14:29 WIB
Polda Metro Jaya segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol.
Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE) (FOTO: MNC Media)
Catat! Ini 7 Ruas Tol yang Diterapkan Tilang Elektronik (ETLE) (FOTO: MNC Media)

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya. 

Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya;

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, 

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran, 

5. Ruas Tol Cengkareng,

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan 

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement