IDXChannel - Pemerintah telah memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
Adapun kebijakan terbaru ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali, yang diunggah dalam laman Satgas Covid-19, Selasa (17/8/2021).
Penetapan level wilayah ini memakai pedoman Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterapkan Menteri Kesehatan
Berikut adalah daftar kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
A. DKI JAKARTA
Level 4: Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kab. Administrasi Kepulauan Seribu