sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 4, 3, 2 di Wilayah Jawa-Bali

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
17/08/2021 17:52 WIB
Pemerintah telah memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
Situasi PPKM Darurat di DKI Jakarta (Ilustrasi)
Situasi PPKM Darurat di DKI Jakarta (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah telah memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun kebijakan terbaru ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali, yang diunggah dalam laman Satgas Covid-19, Selasa (17/8/2021).

Penetapan level wilayah ini memakai pedoman Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterapkan Menteri Kesehatan

Berikut adalah daftar kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

A. DKI JAKARTA
Level 4: Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kab. Administrasi Kepulauan Seribu

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement