sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Enam Syarat Mudik Lebaran

Economics editor Binti Mufarida
20/04/2022 08:40 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait perjalanan dalam negeri menjelang periode mudik Lebaran Idulfitri tahun ini.
Catat! Ini Enam Syarat Mudik Lebaran (FOTO: MNC Media)
Catat! Ini Enam Syarat Mudik Lebaran (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait perjalanan dalam negeri menjelang periode mudik Lebaran Idulfitri tahun ini. Ada enam syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melakukan mudik. 

Penyesuaian ini melalui Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mulai berlaku 19 April 2022. “Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” dikutip dari Addendum yang diterima, Rabu (20/4/2022).

Dalam aturan baru tersebut diantaranya pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Dimana tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka ini syarat pelaku perjalanan dalam negeri dalam periode Idul Fitri 1443 H:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement