sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/03/2022 15:21 WIB
KemenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan tahun 2022.
Catat! Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan (FOTO: MNC Media)
Catat! Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan (FOTO: MNC Media)

Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:

Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, utuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30

2. Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja adalah sebagai berikut

1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30

2. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement