IDXChannel - Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan tahun 2022.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut diikutip Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga di instruksikan untuk pada para pegawai penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selam bekerja.