IDXChannel - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) akan melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi salah satunya melalui aplikasi MyPertamina atau dengan QR Code. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria yang ditentukan yang hanya boleh membeli kedua bahan bakar tersebut di SPBU.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyampaikan kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Ia menambahkan, BPH Migas bersama akademisi menetapkan pembatasan agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi pertalite dan solar. Namun menurutnya Kriteria tersebut bisa saja berubah seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah.
Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc.
"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2000 cc, termasuk motor mewah di atas 2000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh di acara Webinar, dikutip Rabu (29/6/2022).