"Untuk tahu mereka membawa sembako, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Demikian pula yang mengangkut perkebunan rakyat, seperti kelapa, kopi, dan lain-lain,"tuturnya.
Sementara untuk masyarakat yang bergerak di sektor perikanan, penggunaan solar juga sudah terbatas untuk kapal yang memiliki kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) dan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar, namun tetap wajib menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait. (RRD)