sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Sederet Insentif Pemerintah untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Economics editor Oktiani Endarwati
26/11/2021 15:29 WIB
Kementerian ESDM mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kementerian ESDM mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menyampaikan, kemudahan dan keringanan diberikan kepada pemilik KBLBB serta pemilik instansi privat dan badan usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

"Kalau mau tambah daya misal di rumah untuk pelanggan PLN home charging bisa dikasih murah bayarnya untuk pelanggan PT PLN (Persero)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Sebagai informasi, pemilik KBLBB mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa. Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30% selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00.

Selain itu, pemilik instansi privat dan badan usaha SPKLU dan SPBKLU juga diberi keringanan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, di antaranya adalah penetapan tarif curah dan penetapan faktor pengali N sebesar 1,5 bagi pemiliki KBLBB yang mengisi daya di SPKLU PLN. Selain itu, ada pula pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan tenaga listrik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement