sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Sederet Insentif Pemerintah untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Economics editor Oktiani Endarwati
26/11/2021 15:29 WIB
Kementerian ESDM mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kementerian ESDM mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (Foto: MNC Media)

Ida menyampaikan Kementerian ESDM juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 yang mempermudah perizinan usaha untuk SPKLU.

"Sebelumnya, kalau ada Badan Usaha mau berkomitmen untuk membangun SPKLU mereka harus mengajukan penetapan Wilayah Usaha dan butuh rekomendasi gubernur. Tetapi sejak adanya Permen ESDM 5/2021, tidak diperlukan lagi rekomendasi dari gubernur. Cukup menyampaikan dokumen dan ditembuskan ke gubernur atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Ini adalah upaya untuk mempercepat ekosistem KBLBB," jelasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement