"Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan" terangnya
Selain itu, pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.
Kemudian perbedaan lainnya, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.
"Jadi ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM ini adalah jawaban kongkritnya" tegasnya
Terkahir, perbedaan terlihat dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.