sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Nih! Jokowi Larang 6 Investasi Ini Ada di Indonesia

Economics editor Ferdi Rantung
24/02/2021 15:52 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 10 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menutup rapat-rapat investasi di 6 bidang industri beroperasi di Indonesia
Catat Nih! Jokowi Larang 6 Investasi Ini Ada di Indonesia
Catat Nih! Jokowi Larang 6 Investasi Ini Ada di Indonesia

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menutup rapat-rapat investasi di 6 bidang industri beroperasi di Indonesia.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha. 

Untuk itu Bahlil membeberkan  perbedaan antara terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perpres 44 Tahun 2016. Di dalam Perpres yang lama terdapat 515 bidang usaha yang tertutup, sementara yang baru hanya enam saja.

"Yang lama orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021)

Dalam Perpres ini, ada enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, indusri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement