IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menutup rapat-rapat investasi di 6 bidang industri beroperasi di Indonesia.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.
Untuk itu Bahlil membeberkan perbedaan antara terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perpres 44 Tahun 2016. Di dalam Perpres yang lama terdapat 515 bidang usaha yang tertutup, sementara yang baru hanya enam saja.
"Yang lama orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021)
Dalam Perpres ini, ada enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, indusri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.