sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik

Economics editor Giri Hartomo
08/04/2021 20:56 WIB
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik.
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit. 

Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. 

Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.

"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," jelas Budi. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement