sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik

Economics editor Giri Hartomo
08/04/2021 20:56 WIB
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik.
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melarang mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik ini, maka seluruh moda transportasi dilarang untuk beroperasi termasuk juga kendaraan darat dan angkutan penyeberangan. Pemerintah juga siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi yang nekat mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.  Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan. 
 
"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, Pertama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi, dan kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021). 

Sementara itu, khusus untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga akan ditindak tegas. Dengan cara dilakukan penilangan ataupun tindakan lain yang sesuai dengan Undang-undang. 

"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," kata Budi

Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement