sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik

Economics editor Giri Hartomo
08/04/2021 20:56 WIB
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik.
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)
Pemerintah siapkan sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)

"Dalam pelaksanaannya kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki beberapa pos check point yang dibangun oleh Polri," jelas Budi. 

Adapun beberapa kendaraan dan transportasi darat yang dilarang untuk operasi pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri. 

Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang. 

Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement