sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, Seluruh Moda Transportasi Stop Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Economics editor Giri Hartomo
08/04/2021 19:45 WIB
Kementrian Perhubungan juga memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota.
Kementrian Perhubungan juga  memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota. (Foto: MNC Media)
Kementrian Perhubungan juga memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, untuk menerapkan larangan mudik. Namun, Kementrian Perhubungan memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini. 

Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. "Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021). 

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan juga Polri. 

Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement