sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, Seluruh Moda Transportasi Stop Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Economics editor Giri Hartomo
08/04/2021 19:45 WIB
Kementrian Perhubungan juga memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota.
Kementrian Perhubungan juga  memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota. (Foto: MNC Media)
Kementrian Perhubungan juga memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota. (Foto: MNC Media)

"Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," jelas Budi

Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. 

"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi. 

Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit. 

Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement