sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Larangan Mudik, Seluruh Moda Transportasi Stop Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Economics editor Giri Hartomo
08/04/2021 19:45 WIB
Kementrian Perhubungan juga memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota.
Kementrian Perhubungan juga  memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota. (Foto: MNC Media)
Kementrian Perhubungan juga memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota. (Foto: MNC Media)

Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.

"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," jelas Budi. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement