Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," jelas Budi. (TIA)