IDXChannel - Pemerintah pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya menggunakan pesawat di masa PPKM Darurat Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan aturan tersebut masuk ke dalam Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.
“Terkait penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie melalui keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (12/8/2021).
Disamping itu, penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.