sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Perizinan Ekspor Impor Kini Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/12/2021 09:56 WIB
Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Perizinan Ekspor Impor Kini Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
Perizinan Ekspor Impor Kini Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021. 

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 

Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement