sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Perizinan Ekspor Impor Kini Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/12/2021 09:56 WIB
Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Perizinan Ekspor Impor Kini Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
Perizinan Ekspor Impor Kini Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement