sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Sebar Berita Hoaks atau Provokasi Soal Covid-19

Economics editor Rina Anggraeni
28/07/2021 09:19 WIB
Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah ataup
Catat! PNS Dilarang Sebar Berita Hoaks atau Provokasi Soal Covid-19. (Foto: MNC Media)
Catat! PNS Dilarang Sebar Berita Hoaks atau Provokasi Soal Covid-19. (Foto: MNC Media)

Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengoptimalkan tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 69/2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

“Dalam pelaksanaan surat edaran agar dapat meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran secara konsisten,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement