sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Sebar Berita Hoaks atau Provokasi Soal Covid-19

Economics editor Rina Anggraeni
28/07/2021 09:19 WIB
Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah ataup
Catat! PNS Dilarang Sebar Berita Hoaks atau Provokasi Soal Covid-19. (Foto: MNC Media)
Catat! PNS Dilarang Sebar Berita Hoaks atau Provokasi Soal Covid-19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mendukung langkah pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menginstruksikan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah ataupun provokasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan PNS harus ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

“Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement