sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, PNS Tetap Tak Boleh Cuti Meski PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru

Economics editor Athika Rahma
13/12/2021 11:58 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru .
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru. (Foto
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru. (Foto": MNC Media)

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

"ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya," kata Tjahjo.

Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan  cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement