sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, PNS Tetap Tak Boleh Cuti Meski PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru

Economics editor Athika Rahma
13/12/2021 11:58 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru .
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru. (Foto
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru. (Foto": MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di masa natal dan tahun baru (nataru). Kesempatan ini tentunya dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil cuti nataru.

Namun, hal yang sama tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru atau bepergian ke luar daerah kecuali untuk tugas kedinasan.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru. ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegas Tjahjo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/12/2021).

Secara formal, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement