sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, PNS Tetap Tak Boleh Cuti Meski PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru

Economics editor Athika Rahma
13/12/2021 11:58 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru .
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru. (Foto
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tetap dilarang mengambil cuti nataru. (Foto": MNC Media)

Sebelumnya, KemenPANRB juga menerbitkan SE Menteri PANRB No. 17/2021 tentang ketentuan ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement