sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Warga Pondok Aren Mau ke Ciledug Wajib Tunjukkan SIKM

Economics editor Hasan Kurniawan
06/05/2021 09:56 WIB
Mulai hari ini hingga 17 Mei 2021 Larangan mudik lebaran resmi berlaku. Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan aturan warga yang keluar masuk wajib SIKM.
Catat, Warga Pondok Aren Mau ke Ciledug Wajib Tunjukkan SIKM. (Foto: MNC Media)
Catat, Warga Pondok Aren Mau ke Ciledug Wajib Tunjukkan SIKM. (Foto: MNC Media)

Dilanjutkan dia, SIKM hanya dikeluarkan untuk keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan mendampingi orang sakit. Yang perlu dicatat, SIKM hanya berlaku 1 kali.

"SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," sambungnya.

Camat Ciledug, Syarifuddin, melanjutkan, SIKM hanya berlaku bagi warga yang mau keluar masuk kota atau kabupaten sekitar, karena kebutuhan mendesak.

"Hanya bagi yang punya kebutuhan untuk kunjungan keluarga yang sakit, ada keluarga yang meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi 1 orang, dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang," jelasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement