sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Ini Jangka Waktu Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja

Economics editor Suparjo Ramalan
05/03/2022 07:04 WIB
PT Jasa Raharja (Persero) mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Catat Ya! Ini Jangka Waktu Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Catat Ya! Ini Jangka Waktu Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

IDXChannel - PT Jasa Raharja (Persero) mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap, serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan. Perseroan memang bertindak sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan. 

Dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksima. 

Rifan mencatat ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement