sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Ini Jangka Waktu Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja

Economics editor Suparjo Ramalan
05/03/2022 07:04 WIB
PT Jasa Raharja (Persero) mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Catat Ya! Ini Jangka Waktu Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Catat Ya! Ini Jangka Waktu Jaminan Kecelakaan Jasa Raharja. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

"Korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964, UU Nomor 34 Tahun 1964, PP Nomor 17 Tahun 1965, PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017," ujar Rifan, Jumat (4/3/2022).

Karena itu, para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian.

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online. 

Aplikasi itu dipergunakan untuk melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas, termasuk juga informasi lokasi-lokasi rawan kecelakaan. "Karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," ungkapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement