IDXChannel - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali membuat kebijakan terkait pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) ditengah Covid-19 yang masih terjadi.
Salah satunya adalah penerapan calon penumpang yang belum vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kebijakan ini mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 dan berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
"Yang berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Eva melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (14/7/2022) malam.
Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19. KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB.