sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Pengusaha Tak Boleh Beri Upah di Bawah Rp4.641.854

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/12/2021 13:50 WIB
Usai Pergub UMP 2022 terbit, Anies meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota dilarang untuk membayarkan upah di bawah Rp4.641.854. 
Catat Ya! Pengusaha Tak Boleh Beri Upah di Bawah Rp4.641.854. (Foto: MNC Media)
Catat Ya! Pengusaha Tak Boleh Beri Upah di Bawah Rp4.641.854. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dengan terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022, seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota dilarang untuk membayarkan upah di bawah Rp4.641.854. 

Pada diktum keempat, Anies menegaskan kepada para pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. 

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," demikian bunyi beleid tersebut, Senin (27/12/2021). 

Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Kemudian, pada diktum keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement