sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Pengusaha Tak Boleh Beri Upah di Bawah Rp4.641.854

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/12/2021 13:50 WIB
Usai Pergub UMP 2022 terbit, Anies meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota dilarang untuk membayarkan upah di bawah Rp4.641.854. 
Catat Ya! Pengusaha Tak Boleh Beri Upah di Bawah Rp4.641.854. (Foto: MNC Media)
Catat Ya! Pengusaha Tak Boleh Beri Upah di Bawah Rp4.641.854. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah. 

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement