IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Seluruh pintu masuk ke Indonesia kembali diperketat untuk mencegah penyebaran covid-19.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan kegiatan transportasi masyarakat.
Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (21/9/2021) Adapun regulasi dari Informasi perjalanan domestik yang menggunakan pesawat tertuang di angka empat. Sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.
2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut