IDXChannel - Demi mencegah hambatan investasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan batas daerah. Sebab, hal itu merupakan salah satu unsur masuknya investasi ke daerah.
“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang. Nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten/kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan peraturan yang diterbitkannya menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.
“Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tito menyebut dari total 979 segmen batas daerah yang bermasalah, 668 segmen telah berstatus diselesaikan. Dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota.