Dimana sisanya 311 segmen batas daerah statusnya belum diselesaikan. Dengan rincian 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.
“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah. Jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda,” ujarnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan jika batas daerah bisa diselesaikan dengan kesepakatan di antara pihak-pihak terkait maka akan dibuatkan peraturan menteri paling lama 5 bulan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka mendagri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.”
“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” pungkasnya. (TYO)