sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Investasi Terhambat, Mendagri Terbitkan Beleid Atur Batas Daerah

Economics editor Dita Angga Rusiana
30/04/2021 16:05 WIB
Demi mencegah hambatan investasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan batas daerah.
Cegah Investasi Terhambat, Mendagri Terbitkan Beleid Atur Batas Daerah. (Foto: MNC Media)
Cegah Investasi Terhambat, Mendagri Terbitkan Beleid Atur Batas Daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Demi mencegah hambatan investasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan batas daerah. Sebab, hal itu merupakan salah satu unsur masuknya investasi ke daerah.

“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang. Nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten/kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

Dia mengatakan peraturan yang diterbitkannya menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.

“Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tito menyebut dari total 979 segmen batas daerah yang bermasalah, 668 segmen telah berstatus diselesaikan. Dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota.

Dimana sisanya 311 segmen batas daerah statusnya belum diselesaikan. Dengan rincian 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.

“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang  jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah. Jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda,” ujarnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan jika batas daerah bisa diselesaikan dengan kesepakatan di antara pihak-pihak terkait maka akan dibuatkan peraturan menteri paling lama 5 bulan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka mendagri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.”

“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement