Oleh karena itu, pelindungan bagi PMI harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi yang positif antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan segenap komponen masyarakat sipil. Menurutnya, sinergi kelembagaan dengan Kemenko Perekonomian ini sangatlah strategis.
"Tidak hanya terkait skema baru KUR Penempatan bagi PMI yang sangat progresif, Kemenko Perekonomian juga memfasilitasi Kartu Prakerja pada tahun lalu bagi 300.000 Purna PMI dan pada tahun 2022 ini dialokasikan bagi 50.000 Clcalon PMI serta pemanfaatan dana PEN untuk mengatasi kesulitan calon PMI yang tertunda keberangkatan akibat Pandemi COVID-19," papar Benny.
Benny menyebutkan, saat ini, pihaknya sedang menghadapi dua kejahatan, yaitu kejahatan penempatan PMI ilegal oleh para sindikat penempatan PMI ilegal dan kejahatan ijon rentenir.
Oleh karenanya, kata Benny, bentuk keberpihakan nyata negara adalah dengan membatasi ruang gerak dan memutus rantai rentenir melalui kebijakan yang sangat progresif dan revolusioner serta berpihak kepada rakyat, khususnya bagi PMI.
"Beberapa poin penting yang kami garis bawahi, bahwa proses penyusunan Permenko Perekonomian ini sudah sangat partisipatif dan mendengarkan pemangku kepentingan utama, dalam hal ini BP2MI, terutama hal-hal penting untuk memperbaiki skema penyaluran KUR penempatan PMI," jelasnya.