Point tersebut, lanjut Benny, yakni penyaluran KUR penempatan PMI diterima langsung PMI dan tidak menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing.
Kemudian, suku bunga yang terjangkau yaitu 6 persen dan plafon suku bunga yang dinaikkan dari Rp25 juta menjadi 100 juta serta jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja PMI. Terakhir, tahapan penyaluran KUR diberikan di awal dan pencairan sesuai dengan tahapan proses penempatan PMI.
Tidak hanya itu, seiring terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah juga memberikan keringanan-keringanan selama masa pandemi bagi para penerima KUR.
Keringanan tersebut, yakni tambahan subdisi bunga/subdisi marjin KUR dari semula 6 persen menjadi 3 persen sampai tanggal 30 Juni 2022 dan pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian penyalur KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau relaksasi berupa pemberian restrukturisasi KUR.
"Kebijakan ini tentu sangat membantu calon PMI dalam hal pembiayaan modal bekerja, agar mereka tidak menjual harta benda milik keluarga dan juga memutus rantai rentenir yang selama ini menjerat mereka dan memupus mimpi-mimpi indah mereka, bekerja di luar negeri," tandas Benny. (RAMA)