Wiku menegaskan bahwa upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan.
“Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan di mana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 Hari,” pungkasnya. (TYO)