IDXChannel - Agar tidak kebobolan seperti varian Delta, pemerintah kini menerapkan sejumlah aturan demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron masuk Indonesia. Salah satunya mengenai kewajiban tes tracing dengan metode sequencing bagi pelaku perjalanan asal negara yang terkonfirmasi.
“Mencegah bobolnya garda pertahanan maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas omicron untuk di-sequencing. Dan diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencingnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi adanya varian omicron. Pemerintah memutuskan untuk penundaan kunjungan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara. Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang.
“Memperpanjang durasi karantina setelah setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian omicron jenis varian of concern yang baru, yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” paparnya.