sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kebobolan Lagi, Satgas Wajibkan Pendatang Asing Di-Sequencing

Economics editor Dita Angga Rusiana
01/12/2021 08:07 WIB
Agar tidak kebobolan seperti varian Delta, pemerintah kini menerapkan sejumlah aturan demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron masuk Indonesia.
Cegah Kebobolan Lagi, Satgas Wajibkan Pendatang Asing Di-Sequencing. (Foto: MNC Media)
Cegah Kebobolan Lagi, Satgas Wajibkan Pendatang Asing Di-Sequencing. (Foto: MNC Media)

Sementara itu  WNI maupun WNA yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.

Selain itu Wiku mengatakan bahwa penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia.

“Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang kitas atau kitap. Serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak beresiko memiliki kasus varian omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya,” ungkapnya.

Sementara pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan kesepakatan diplomatik tanpa karantina akan tetap dipantau dengan sistem buble.

“Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik, yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem buble,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement